Penguatan Pembelajaran Kepribadian Lewat Optimalisasi Penerapan Upacara Bendera

Surat Edaran Bersama (SEB) No 9 Tahun 2026 yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar serta Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negara jadi langkah strategis dalam menguatkan pembelajaran kepribadian di satuan pendidikan. Kebijakan ini menegaskan kembali berartinya upacara bendera selaku bagian integral dari proses pembelajaran bukan semata-mata aktivitas seremonial.
Upacara bendera diposisikan selaku wahana pembuatan kepribadian partisipan didik yang menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kerja sama, dan cinta tanah air. Dalam konteks pembelajaran abad ke-21, pendekatan ini relevan untuk membangun profil pelajar yang berkarakter kebangsaan kokoh sekaligus adaptif terhadap pergantian
Landasan Hukum
Penerapan SEB ini mempunyai asar hukum yang kokoh antara lain:
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pembelajaran Nasional.
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah.
- Peraturan Presiden terpaut Kementrian terkait.
- Permendikbud No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera.
- Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Nyaman serta Aman.
Landasan ini menunjukkan kalau kebijakan upacara bendera bukan hanya bertabiat administratif, namun ialah bagian dari sistem pembelajaran nasional yang terintegrasi.
Ketentuan Penerapan Upacara Bendera
SEB ini menetapkan kalau upacara bendera harus dilaksanakan secara teratur:
- Tiap hari Senin pagi.
- Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus).
- Pada hari besar nasional yang lain.
Syarat ini menegaskan kalau upacara bukan aktivitas insidental, melainkan aplikasi pembelajaran berkepanjangan yang wajib terstruktur.
Ikrar Pelajar Indonesia selaku Penguatan Nilai
Salah satu poin berarti dalam SEB ini merupakan penyeragaman pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam upacara bendera. Ikrar tersebut mencakup 5 nilai utama:
- Keimanan serta ketakwaan.
- Penghormatan kepada orang tua serta guru.
- Kesungguhan dalam belajar.
- Kerukunan antar sahabat.
- Cinta tanah air.
Secara konseptual, ikrar ini ialah internalisasi nilai kepribadian yang bertabiat holistik—menggabungkan ukuran spiritual, sosial, serta kebangsaan.
Penguatan Melalui Lagu Pendidikan
Dalam rangka menguatkan atmosfer kebersamaan serta nilai kepribadian partisipan upacara disarankan untuk menyanyikan ataupun mencermati lagu:
- “Rukun Sama Teman”
- “Kurikulum Berbasis Cinta”
Pendekatan ini menampilkan integrasi antara seni, emosi, serta pembelajaran kepribadian yang dalam perspektif pedagogi modern sangat efisien dalam membangun pemahaman kolektif partisipan didik.
Kedudukan Pemerintah Wilayah serta Kementrian Agama
SEB ini menekankan berartinya sinergi lintas zona:
- Pemerintah wilayah (Gubernur serta Bupati/Wali Kota).
- Kementrian Agama di tingkatan provinsi serta kabupaten/kota.
Ada pula tugas utama meliputi:
- Membenarkan penerapan upacara secara teratur.
- Mensosialisasikan nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
- Mendorong keteladanan pendidik.
- Melaksanakan monitoring serta penilaian.
- Memberitahukan praktik baik.
Perihal ini mencerminkan pendekatan governance pembelajaran berbasis kerjasama (collaborative governance).
Sistem Pelaporan Berjenjang
Penerapan kebijakan ini tidak menyudahi pada tataran implementasi, namun pula dilengkapi dengan mekanisme pelaporan berjenjang:
- Bupati/Wali Kota → Gubernur
- Gubernur → Menteri terkait
- Kemenag Kabupaten/Kota → Kanwil → Menteri Agama
Model ini menampilkan terdapatnya sistem akuntabilitas vertikal yang membenarkan keberlanjutan kebijakan.
Implikasi Kebijakan
Secara akademik, SEB ini mempunyai sebagian implikasi berarti:
- Rekonstruksi Arti Upacara Bendera
Dari aktivitas resmi jadi instrumen pembelajaran kepribadian. - Penguatan Hidden Curriculum
Nilai-nilai yang ditanamkan tidak cuma hanya pendidikan resmi namun juga dengan praktik keseharian. - Integrasi Nilai Nasionalisme serta Religiusitas
Nampak dari isi ikrar yang mencampurkan ukuran spiritual serta kebangsaan. - Kepemimpinan Pembelajaran Kolaboratif
Mengaitkan multi-level governance dalam implementasi kebijakan.
SEB Mendikdasmen No 9 Tahun 2026 ialah kebijakan strategis yang menegaskan kembali kedudukan sekolah selaku ruang pembentukan kepribadian bangsa. Upacara bendera tidak lagi ditatap selaku rutinitas administratif, melainkan selaku media pedagogis yang efisien dalam membangun generasi yang disiplin, berintegritas, serta cinta tanah air.
Tinggalkan Balasan